
JURNALIS.co.id – Seorang bocah laki-laki berusia enam tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengelola yayasan swasta di Kabupaten Kubu Raya.
Korban merupakan murid Taman Kanak (TK) di yayasan swasta tersebut. Kasus ini terbongkar ketika korban mengeluh sakit saat buang air besar. Setelah ditanya orang tuanya, korban membeberkan apa yang menimpa dirinya.
Paman korban mengatakan kasus dugaan sodomi yang dialami keponakannya terjadi pada Kamis 20 Januari 2022. Saat itu korban masih berada di sekolah. Ketika korban turun dari lantai dua ke lantai satu, bertemu dengan terduga pelaku. Korban lalu dibawa pelaku ke dalam ruang kelas.
“Di ruang kelas Itulah keponakan saya disodomi oleh terduga pelaku,” kata paman korban kepada wartawan, Jumat (25/02/2022).
Paman korban menuturkan, kasus dugaan rudapaksa ini terungkap, ketika korban pulang ke rumah. Saat hendak membuang air besar, korban mengeluh sakit pada bagian anusnya.
“Ketika ditanya oleh ibunya, korban mengaku jika di sekolah ia telah disodomi oleh seorang pria yang diketahui sebagai pengelolah yayasan,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan bocah lelaki ini, pelaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan seksual kepada dirinya.
“Menurut korban, sudah empat kali perbuatan itu dilakukan pelaku,” jelasnya.

Setelah mendengar cerita korban, orangtuanya langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kubu Raya. Dari laporan tersebut, polisi telah memeriksa korban dan melakukan visum. Hasilnya ditemukan luka pada anus korban akibat benda tumpul.
“Sayangnya setelah satu bulan, kasus ini belum ada perkembangan. Pelaku sodomi belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Sang Paman korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan sodomi di salah satu sekolah yayasan di Kubu Raya. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses.
“Dimana telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan dilakukan visum. Untuk hasil visum memang ditemukan bukti terjadi sodomi,” bebernya.

“Terkait perkembangan kasus nanti akan kami disampaikan kepada keluarga pelapor,” sambung Jatmiko.
Jatmiko menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut guna mendalami terduga pelaku sodomi.
“Kami sampai saat ini masih bekerja. Karena memang tidak boleh sembarangan dalam menetapkan diduga pelaku sebagai tersangka, karena harus terpenuhi syarat formilnya,” pungkas AKP Jatmiko. (rin)





Discussion about this post