
JURNALIS.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong kembali menggelar Penerangan Hukum, Jumat (25/02/2022) di aula kantor Camat Entikong. Kali ini, mengangkat tema ‘Penyelenggaraan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa dan Pengenalan Restorative Justice Tindak Pidana Umum’.
Acara dihadiri Camat Entikong Kosmas Yul, Kacabjari Entikong Rudy Astanto, Danramil Entikong Mayor Arm Duloh, Camat Sekayam Junaidi serta 13 Kades se-Kecamatan Entikong dan Sekayam.
Materi mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa disampaikan Kasubsi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara Cabjari Entikong, Mochamad Indra Safwatulloh. Sementara materi mengenai Pengenalan Restoratif Justice Tindak Pidana Umum disampaikan Kasubsi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Cabjari Entikong.
Di akhir sesi acara, Kacabjari Entikong Rudy Astanto meminta 13 Kades se-Kecamatan Entikong dan Sekayam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku.
“Dengan mempedomani asas-asas pengelolaan keuangan desa yaitu asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran,” kata Rudi melalui siaran persnya diterima JURNALIS.co.id.
Sedangakan melalui restorative justice, para Kades diharapkan mampu berpartisipasi menciptakan Kampung Restorative Justice.
Kegiatan ditutup dengan Pembentukan Forum Kepala Desa Perbatasan Antar Negara beserta pengurusnya dan penandatanganan berita acaranya. (DD)
Discussion about this post