JURNALIS.co.id – AES (52) diringkus polisi karena menjadi bandar sabu di Dusun Senyabang, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Barang haram tersebut disimpannya di lumbung padi.
Pria berusia lebih dari setengah abad ini ditangkap di kediamannya pada Selasa (22/02/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga pada petugas.
“Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip berisi diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, Jumat (25/02/2022).
Petugas juga mendapatkan barang bukti satu kantong plastik bening klip yang berisikan satu buah kardus bertuliskan ‘Piezzo’ warna coklat, satu buah tas kecil bertuliskan ‘Jeep’, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital warna silver merek Camry, dan satu bundel plastik bening berklip.
“Disimpan di gudang padi milik pelaku,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti lainnya, yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika juga ikut disita petugas. Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku.
“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (DD)
Discussion about this post