
JURNALIS.co.id – Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan abang iparnya. Di bawah ancaman todongan senapan angin, pelaku leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Pelaku berinisial SU, pria 30 tahun. SU tega melakukan aksi bejatnya terhadap SM yang masih berusia 16 tahun. Warga Kecamatan Kubu itu pun akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya pada Sabtu (26/02/2022).
“Peristiwa pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada Juli hingga Agustus 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, Sabtu (26/02/2022).
Kejadian berawal ketika SM bersama teman-temannya pergi ke Wisata Embung Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Korban saat itu berboncengan sepeda motor dengan temannya. Tiba-tiba di perjalanan ME dicegat oleh pelaku.
Sambil menodongkan senapan angin, SU menyuruh adik iparnya itu turun dari sepeda motor. Sedangkan teman korban disuruh pergi. Selanjutnya korban dibawa ke kebun sawit. Pelaku membuka celana korban dan dengan leluasa menyetubuhinya.
Kejadian berikutnya saat korban sedang sendiri di rumah. Pelaku datang dan langsung menuju ke dapur. Pelaku memanggil ME meminta dibuatkan minum. Saat korban membuat air minum, SU memeluknya dari belakang.
“Kemudian menarik korban ke dekat lemari,” jelasnya.
Tak tahan menjadi pelampiasan nafsu birahi pelaku, korban melapor kepada kakak kandungnya. Mendengar itu, sang kakak menceritakan kejadian yang dialami adiknya kepada ibu, ayah dan paman korban.
“Setelah mendengar kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” ujar Jatmiko.
Jatmiko mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan nomor: LP/72/II/2022/SPKT.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, tanggal 25 Februari 2022, tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya telah mengamakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SU dari laporan korban,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Adapun barang bukti yang kita amankan sebagai berikut satu baju sweeter tangan panjang warna biru, satu celana dalam warna hitam, satu BH warna merah, satu baju dalam warna abu-abu dan satu celana pramuka warna coklat,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko. (atoy)
Discussion about this post