
JURNALIS.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus beserta jajaran mengunjungi rumah Siyot (51) di Dusun Modang, Desa Bagan Asam, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Jumat (24/02/2022).
Kedatangan rombongan Kejari Sanggau ini guna mengantarkan berkas restorative justice atau penghentian perkara percobaan pencurian di PT Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL).
Penyerahan berkas restorative justice disaksikan oleh pihak perusahaan. Berkas diterima langsung oleh Siyot yang masih dalam kondisi lemah dikarenakan sakit.
Kajari Sanggau Tengku Firdaus mengatakan penghentian perkara ini dikarenakan kondisi tersangka Siyot mengalami penyakit komplikasi diabetes dan jantung. Sehingga menjadi salah satu pertimbangan bagi Jaksa Peneliti di Kejari Sanggau untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap tersangka Siyot.
Pihak PT SJAL juga menerima permintaan maaf dari tersangka dan menyepakati untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Tengku Firdaus juga berpesan kepada tersangka Siyot agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang tidak benar tersebut dan kembali ke keluarga tercinta.
“Bapak jangan pikirkan lagi perkara ini karena sudah dihentikan dan disepakati berdamai oleh pihak PT SJAL, demi kesehatannya pak, semoga dengan dihentikannya perkara ini mengurangi bebannya dan lekas sembuh dari penyakit,” terang Kajari.
Sementara Lambertus Randio pranoto selaku perwakilan keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak PT SJAL dan Kejari Sanggau yang sudah memfasilatasi perdamaian ini. Mengedepankan hati nurani dengan restorative justice menghentikan perkara pidana ini. Sehingga pihak keluarga merasa sangat terbantu.
“Kami akan selalu mengingatkan kejadian ini agar tidak terulang kembali,” harapnya.
Tersangka Siyot merupakan petugas sekuriti PT Sumatera Jaya Agro Lestari. Tersangka berniat untuk melakukan pencurian pada brankas PT SJAL menggunakan linggis yang saat itu sedang tidak melaksanakan tugas sebagai sekuriti.
Siyot masuk melalui ruang kasir dengan cara merusak beberapa buah pintu dan CCTV hingga tersangka sampai di ruangan tempat brankas PT SJAL berada.
Selanjutnya tersangka berusaha untuk membuka brankas dengan cara merusak menggunakan linggis, namun tidak berhasil. Kemudian tersangka mengurungkan niatnya serta kembali kerumah tersangka. Akibat perbuatan tersangka, PT SJAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.600.000. (DD)
Discussion about this post