JURNALIS.co.id – Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edy Gunawan mangkir dari panggilan Polres Ketapang setelah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus penipuan atau penggelapan modal usaha milik pelapor atas nama Djoko.
Edy diketahui tidak menghadiri panggilan Polisi pada Selasa (01/03/2022). Edy beralasan tidak hadir lantaran terpapar Covid-19 sejak tanggal 18 Februari 2022.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP M Yasin membenarkan jika pihaknya menetapkan Direktur PT SBI, Edy Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan atas laporan Djoko selaku mantan Direktur Operasional PT SBI.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar 3ltiga pekan lalu,” kata Yasin, Selasa (01/03/2022).
Yasin menjelaskan, sesuai undangan pemanggilan tersangka, harusnya yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan hari ini.
Namun, diakui dia, pengacara tersangka menginformasikan bahwa tersangka tidak dapat hadir karena terpapar Covid-19 sejak 18 Februari lalu.
“Pengacaranya meminta dijadwalkan ulang pemanggilan. Secepatnya kita akan jadwalkan pemanggilan kembali,” ucapnya.
Sementara mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko menyatakan apresiasi atas kinerja Polres Ketapang yang setelah menerima laporan langsung ditindak lanjuti, hingga ditetapkan tersangka.
“Saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Ketapang terhadap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Tersangka Edy Gunawan,” ujarnya.
Djoko mengaku, kalau sebelum melaporkan Edy ke Polres Ketapang, dirinya sudah berulang kali meminta pengembalian modal usaha yang diberikan. Tapi sama sekali tidak mendapat respon.
“Namun setelah penetapan tersangka, barulah Edy berupaya mengirim surat undangan dengan hal menyelesaikan persoalan internal. Saya kaget kenapa baru sekarang, dibilang ini urusan internal perusahaan, padahal saya sudah dinonaktifkan jauh sebelum melapor,” ungkapnya.
Atas ketidakhadiran Edy memenuhi panggilan Polisi, Djoko sangat menyayangkan. Terlebih hanya beralasan terpapar Covid-19 dengan bukti pemeriksaan antigen tanggal 18 Februari.
“Menurut saya itu hanya alibi tersangka. Jika memang terpapar Covid, kenapa tersangka mengundang dua kali dengan mengirimi surat kepada saya untuk bertemu tanggal 22 Februari dan 1 Maret membicarakan persoalan internal,” cetusnya.
“Kalau dia positif, kenapa dia mengajak ketemu. Setelah saya sampaikan saya tidak bisa bertemu dan menyerahkan kasus ini ke Polisi, baru dia mengaku positif dan tidak bisa memenuhi panggilan Polres,” timpal Djoko.
Sebelumnya, Djoko menceritakan kejadian bermula ketika dirinya diajak bekerjasama oleh PT SBI. Yang mana satu di antara syarat bekerja sama dengan menanamkan modal usaha pada alat berat untuk operasional PT SBI.
Saat itu, pada awal kesepakatan direncanakan pembelian 14 unit alat berat dengan pembagian porsi saham Edy Gunawan 40 persen, Derry Lodiyanto 40 persan dan dirinya 20 persen. Sedangkan pembagian fee hanya menggunakan kesepakatan sesuai presentase modal awal masing-masing pihak.
“Berjalan waktu, PT SBI tidak pernah memberikan keuntungan. Bahkan ketika saya tidak lagi bekerja sama, modal saya juga tidak kunjung dikembalikan. Padahal dana 1 miliar yang diberikan sebagai modal didapat dari pengajuan kredit sertifikat rumah saya,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post