JURNALIS.co.id – Seorang gadis berusia 18 tahun asal Kabupaten Sambas menjadi korban human trafficking. Ia dijual ke Serawak, Malaysia, oleh seorang pria yang berjanji menikahinya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono mengatakan korban berinisial EP. Awal mula peristiwa tersebut terjadi pada November 2021. Saat itu, korban berkenalan dengan seorang cowok mengaku bernama Yusrianto.
Kepada EP, pelaku mengaku memiliki banyak uang tabungan di bank dan mengajak EP menikah. Kemudian pada 21 November 2021, EP diajak kekasihnya itu jalan-jalan ke objek wisata Temajuk, Kabupaten Sambas. Korban mengikuti ajakan pelaku, namun ternyata ternyata tidak dibawa ke objek wisata Temajuk seperti yang dijanjikan sebelumnya.
“Korban melainkan dibawa menuju ke daerah Jagoi Babang, Bengkayang perbatasan dengan Serikin, Sarawak,” ungkap Raden.
Setelah masuk ke Malaysia, korban langsung dibawa ke agen pekerja migran ilegal di Kuching, Malaysia, untuk bekerja di sebuah pabrik kayu.
“Saat korban bekerja, kami mendapat informasi, dan langsung menerjunkan tim untuk menjemput korban,” katanya.
“Ternyata EP telah ditipu oleh pria bernama Yusrianto yang berjanji akan menikahinya serta mengaku memiliki tabungan yang banyak di bank,” sambung Raden.
Raden menambahkan, saat ini EP sudah dibawa ke shelter penampungan pekerja migran untuk proses pemulangan ke daerah asalnya di Kabupaten Sambas.
“Korban EP, dijemput tim KJRI Kuching di sebuah tempat penginapan di wilayah Serian, Malaysia, pada 26 Januari 2022 lalu. Korban dalam kondisi baik dan sudah diproses untuk dipulangkan,” tutup Raden. (rin)
Discussion about this post