
JURNALIS.co.id – Tim Opsnal Polres Kubu Raya amankan pelaku pencurian di rumah warga Gang M Yusuf Dalam, Jalan Adi Sucipto, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (02/03) sekitar jam 04.30 WIB.
Pelaku pencurian berinisial IM, warga Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Pria 22 tahun ini kepergok mencuri di rumah SW pada Rabu (02/03/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan aksi pelaku diketahui tetangga korban ketika mendengar ada suara benda jatuh.
“Kejadian pencurian diketahui oleh pelapor sekaligus korban pencurian pada saat melakukan aksinya oleh tetangga Korban,” katanya.
Kemudian tetangga korban meneriaki pelaku pencurian. Ternyata malingnya ada dua orang. Mendengar teriakan tetangganya, korban langsung keluar. Kemudian KH menyampaikan bahwa ada pencuri yang mengambil barang milik korban.
“Ternyata pencuri tersebut telah mengambil ampli player milik korban,” ujarnya.
Naas bagi pelaku, HP miliknya tercecer di depan teras rumah korban. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya. Dari laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan pengembangan dan penyelidikan dari HP pelaku yang tertinggal.
Kemudian tim Opsnal berhasil mengamankan IM. Sedangkan satu orang pelaku lainnya inisial JE masih dalam pengejaran.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp3.500.000. Saat ini satu orang pelaku telah diamankan Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Jatmiko. (atoy)
Discussion about this post