JURNALIS.co.id – Tidak terbukti bersalah atas tuduhan penyelundupan Narkoba sebanyak 5 kilogram, Karni bin Bujang, warga Negara Indonesia di Kuching, Malaysia, bebas dari hukuman mati.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, saat ini Karni ditampung di shelter untuk mengurus kelengkapan dokumen serta menjalani tes kesehatan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, di Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (01/03/2022).
Menurut Raden, Karni ini mendapat ancaman hukuman mati gantung pada 14 Januari 2022 setelah 4 tahun ditahan selama menjalani proses persidangan.
Karni di negeri jiran berprofesi sebagai tukang ojek. Kemudian ditangkap oleh pihak otoritas di Pos Tentara Malaysia Telok Melano, perbatasan Malaysia-Indonesia, pada 15 Februari 2018.
“Saat itu, Karni sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram milik dua orang penumpang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto,” ungkapnya.
Kedua orang itu, lanjut Raden, meminta jasanya untuk mengantar dua tas itu ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
“Atas kejadian tersebut, Karni bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati,” jelaanya.
Ditambahkan Raden, setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi, pada 14 Januari 2022, Karni dinyatakan bebas oleh hakim. Warga Kabupaten Sambas ini pun dibebaskan dari di Penjara Puncak Borneo. (rin)
Discussion about this post