JURNALIS.co.id – Jajaran Polresta Pontianak mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Pontianak Barat. Kerugian korban senilai Rp60 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa kasus pencurian ini berlangsung di salah satu toko elektronik di Kecamatan Pontianak Barat pada 2021.
“Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara dicongkel,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (04/03/2022) pagi.
Adapun barang-barang milik korban yang hilang yakni berupa 8 buah speker gantung merk BMB, Panasonic, B&Q, Xray, Viktor, 8 buah ampli Mixing Karaoke merk BMB, JMK, Prime Sound l, Targa, 2 buah TV LED Merk Toshiba, Ikkedo, 4 buah TV LED Merk LG Type 22LB, 4 buah DVD Player Merk GMC, dan 14 buah Flas Dish.
Kemudian 5 buah android merk Samsung,Lenovo, 3 buah Tab Merk Samsung, Advan, 3 buah handphone merk Nokia, Black Bery, Mito, 2 buah jam tangan Merk Alexander,1 buah Vape,1 buah kalung perak 40 gram, uang sebesar Rp350 ribu.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan di Mapolsek Pontianak Barat ini. Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Sf alias Kt pada Rabu (02/03/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Nanas, Kecamatan Pontianak Barat.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat, di mana saat ini terus dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ditegaskan Indra, pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku atas pencurian itu yakni berupa satu buah ampli merk Targa warna hitam dan dua buah speaker gantung Merk BMB warna hitam,” tuntas Indra. (rin)
Discussion about this post