JURNALIS.co.id – Polda Kalbar meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Joni Isnaini Cs.
Di mana Joni Isnaini bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai pelaku dugaan korupsi kasus Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas. Tiga orang sudah ditahan dan satu lainnya masih DPO.
Menurut Kuasa Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, penanganan kasus korupsi dan penetapan empat orang tersangka itu sudah sesuai aturan. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai pada pemeriksaan saksi kasus tersebut dan saksi ahli.
“Polda Kalbar meminta, majelis hakim menolak permohonan pra peradilan seluruhnya,” pinta Nurhadi usai sidang praperadilan, Senin (07/03/2022)
Dikatakan Nurhadi, dalam menetapkan status tersangka, Polda Kalbar sudah sesuai dan selaras dengan KUHAP, sehingga hal tersebut sah menurut hukum. Selain itu, Polda juga meminta majelis hakim menyatakan surat penetapan tiga tersangka dari saksi menjadi tersangka telah sah.
Setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Kalbar pada 28 Januari 2022 lalu sudah sesuai KUHAP.
“Polda Kalbar juga meminta pencantuman pasal 2, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 KUHAP pada ketiga surat ketetapan yang dikeluarkan pemohon (Polda) sah,” katanya.
Bukan hanya itu, kata Kombes Nurhadi, Polda Kalbar juga meminta majelis hakim mengambulkan permohonan Polda Kalbar untuk melanjutkan penahanan para tersangka.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bahwa poin penting pada sidang praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang diajukan pemohon kasus dugaan korupsi Tebas-Jawai-Tanah Hitam.
“Poin ini menyangkut terhadap sah atau tidak penetapan tersagka,” jelasnya.
Jansen meyakini bahwa para penyidik Polda Kalbar telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dalam menaikkan status para saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik sudah sangat yakin melalui tahapan-tahapan,” tegas Jansen.
Jejak Joni Isnaini Teridentifikasi
Terkait kaburnya Joni Isnaini hingga dikeluarkannya surat DPO, Polda Kalbar mengklaim sudah mengindentifikasi jejak pelarian tersangka kasus dugaan korupsi Tebas-Jawai-Tanah Hitam tersebut. Di mana polisi telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan pencarian terhadap Joni Isnaini.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat DPO itu (Joni Isnaini, red) berhasil kita amankan,” kata Jansen.
Jansen berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik. Ia meminta agar pihak-pihak terkait bersikap kooperatif, sehingga dapat mempermudah jalannya proses penyidikan kasus ini.
Polisi Tak Sebutkan Kerugian Negara
Sementara Herman Nofi Munawar selaku kuasa hukum Joni Isnaini mempertanyakan terkait dengan penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
Menurut Herman Hofi, sampai saat ini pihaknya merasa bingung, apa yang salah dari kliennya.
“Dikatakan kerugian negara, apanya yang rugi dan berapa yang rugi?,” ujar Herman Hofi.
Herman menegaskan, hingga saat ini kerugian negara kasus tersebut tidak pernah disebutkan oleh polisi. Di mana selama ini polisi hanya mengklaim perkiraan penyidik sebesar Rp8 miliar. Sementara bukti autentik terhadap perhitungan tidak pernah ditunjukkan.
“Bukti berita acara pemeriksaan BPK tak pernah disampaikan ke kami,” bebernya
Lanjut Herman Hofi, pihaknya juga heran terhadap jawaban polisi dalam persidangan yang menyebut perhitungan kerugian negara tersebut hanya disampaikan BPK RI lewat zoom meeting.
“Hal ini tidak masuk akal sementara potensi kerugian yang diklaim oleh polisi tersebut bukan angka yang kecil,” ujarnya.
“Mana mungkin perhitungan anggaran sebesar itu hanya dilakukan melalui zoom. Tak masuk akal, padahal perhitungan BPK ini sangat menentukan terhadap status tersangka itu,” sambung Herman Hofi.
Untuk itu, kata Herman Hofi, polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dengan cermat. Termasuk juga turun ke lapangan untuk menguji fisik pekerjaan tersebut. Karena baginya ada tahapan yang tidak dilakukan oleh polisi sehingga menimbulkan kejanggalan terhadap penanganan perkara tersebut. (rin)
Discussion about this post