JURNALIS.co.id – Masuknya investor dari Jepang untuk membudidayakan rumput gajah ke Kabupaten Kapuas Hulu khususnya di Kecamatan Kalis memang masih berpolemik. Penanaman modal asing dari PT TKM Biofuel Indonesia tersebut bahkan ditolak tiga desa di Kecamatan Kalis.
Supriadi, Camat Kalis menyampaikan, bahwa di wilayahnya ini ada enam desa yang diploting untuk pengembangan budidaya rumput gajah. Yakni Desa Rantau Kalis, Nanga Danau, Nanga Tubuk, Tekudak, Kalis Raya dan Nanga Kalis.
“Tapi dari enam desa itu, terdapat tiga desa yang menolak keberadaan PT TKM, yakni Desa Rantau Kalis, Nanga Tubuk dan Nanga Danau. Menolaknya tiga desa ini karena lahanya masuk dalam kawasan masyarakat adat. Jadi tiga desa ini sudah mengirimkan surat kepada kami tentang penolakan PT TKM,” terangnya, Selasa (07/03/2020).
Supriadi mengatakan dirinya belum mendengar penolakan dari masyarakat tiga desa tersebut terkait pembelian lahan mereka yang tidak sesuai oleh perusahaan.
“Kami belum mendapatkan informasi soal itu, tapi sebelumnya pihak perusahaan pernah menyampaikan bahwa jika masyarakat yang ingin menjual lahannya ke perusahaan dipersilakan. Namun masalah harga saya tidak mendengar, tapi saya mengharapkan masyarakat menggunakan sistem kerjasama dengan perusahaan terkait lahan tersebut. Sehingga tanah tersebut masih menjadi milik masyarakat kedepannya,” ujarnya.
Supriadi mengatakan dengan adanya penolakan PT TKM di tiga desa tersebut, maka pengembangan budidaya rumput gajah akan dilakukan di tiga desa lainnya, yakni Desa Tekudak, Kalis Raya dan Nanga Kalis.
“Sementara ini untuk pembibitan rumput gajah atau uji coba penanaman perdana itu ada di Desa Tekudak,” ujarnya.
Supriadi mengingat kepada masyarakat yang lahannya menjadi tempat penanaman rumput gajah tersebut agar tidak menjualnya ke perusahaan demi menjaga hak ulayat tanah turun temurun demi anak cucu ke depannya.
“Karena apa, tanah tidak dijual ke perusahaan itu untuk anak cucu kita ke depannya. Jangan sampai mereka ini tersingkir ke depannya. Mereka tidak lagi memiliki tanah karena sudah dijual ke perusahaan. Kita harapkan antara masyarakat dan perusahaan menggunakan sistem kerjasama terkait lahan tersebut,” ujarnya.
Lanjut Supriadi, untuk pembangunan pabrik rumput gajah dan lainnya, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan di mana mereka ingin membangun.
Sementara Sebastian Narang, Kepala Desa Tekudak menyampaikan bahwa daerahnya menjadi target PT TKM untuk pengembangan budidaya rumput gajah. Sehingga dari perusahaan pun membuat lahan percontohan rumput gajah, apakah cocok ditanam atau tidak.
“Lahan yang dijadikan percontohan untuk ditanami rumput gajah tidak luas, sampai sekarang masih ada rumput gajahnya. Untuk Desa Tekudak ada 600 hektare untuk dijadikan pengembangan budidaya rumput gajah,” ujarnya.
Narang mengatakan, Desa Tekudak sendiri salah satu desa yang tidak menolak keberadaan PT TKM karena dirinya sebagai Kepala Desa merasa bertanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakatnya.
“Karena kami melihat peningkatan ekonomi masyarakat ada di rumput gajah. Dengan adanya rumput gajah ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Namun kata Narang, pihaknya masih menunggu kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat tentang pembebasan lahan tersebut. Namun dari perusahaan sendiri belum ada menawarkan soal harga pembebasan lahan masyarakat belum ada.
“Masalah pembebasan lahan ini memang masih menjadi polemik masyarakat. Tapi kami masih menunggu nilai pembebasan lahan yang ditawarkan pihak perusahaan. Tapi dari masyarakat berkeinginan, lahan yang disiapkan itu bukan dalam bentuk jual beli, lebih utamakan kerjasama atau pinjam pakai,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post