JURNALIS.co.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kapuas Hulu angkat bicara berkaitan penahanan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan gedung Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma’arif Putussibau.
Iman Sabirin l, Wakil Ketua Tanfidziah NU Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa PCNU Kapuas Hulu secara kelembagaan terkejut atas penahanan ketiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Putussibau, Rabu (09/03/2022).
Salah satu tersangka yakni Dedeng Alamsyah adalah Kader NU Kapuas Hulu dan Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu. Sedangkan tersangka lainnya Arif Budiman dan Indra Dharma tidak termasuk dalam kepengurusan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU. Keduanya juga bukan dari kader PCNU Kapuas Hulu.
“MTs Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu Lembaga Pendidikan di bawah naungan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu resmi didirikan pada tahun 2017 hingga sekarang,” terangnya, Kamis (10/03/2022).
Walau ada dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan proses belajar mengajar di MTs Ma’arif Putussibau berlangsung normal seperti biasanya.
“Para wali siswa/i tidak perlu khawatir, karena tugas dan tanggung jawab belajar mengajar dikelola di bawah kendali kepala sekolah dan dewan guru lainnya,” ujarnya.
Iman mengatakan dalam pelaksanaan pembangunan gedung MTs Ma’arif Putussibau, PCNU Kapuas Hulu tidak mengetahui secara persis besaran jumlah hibah yang diberikan kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif Kapuas Hulu. Selama ini jumlah hibah dari APBD Provinsi Kalbar sebesar Rp6 miliar.
“Kami ketahui dari media. Itupun yang diketahui oleh PCNU Kapuas Hulu hanya pembangunan fasilitas berupa gedung untuk sarana belajar mengajar siswasiswi MTs Ma’arif. Penerimaan dan penggunaan dana hibah sebesar Rp6 miliar diterima langsung oleh penyelenggara MTs Ma’arif melalui rekening Lembaga Pendidikan Ma’arif,” terangnya.
Dalam kasus dugaan Tipikor dana hibah pembangunan MTs Ma’arif Putussibau, lanjut Iman, pihaknya tidak mengenal secara pribadi saudara Arif Budiman dan Indra Dharma Putra. Walau keduanya turut terlibat dalam pembangunan gedung MTs Ma’arif Putussibau bersama Dedeng Alamsyah.
“Dalam kasus ini kami menyerahkan secara penuh kepada proses hukum yaitu kepada pihak berwajib agar dapat diproses dan diadili dengan seadil-adilnya,” pungkas Iman. (opik)
Discussion about this post