JURNALIS.co.id – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma’arif Putussibau Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu tidak mempengaruhi proses belajar mengajar siswa di sekolah tersebut. Kendati perkaranya melibatkan Dedeng Alamsyah Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu yang saat ini telah ditahan kejaksaan.
Sahardi Kepala MTs Ma’arif Putussibau NU Kapuas Hulu menyampaikan bahwa masalah pembangunan gedung MTs Ma’arif ini sudah ada yang menanganinya.
“Terhadap perkara ini kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku,” katanya, Jumat (11/03/2022).
Sahardi menyampaikan proses belajar mengajar di sekolah yang ada sejak 2017 ini berjalan seperti biasa. Bahkan pihaknya berusaha meningkatkan inovasi belajar kedepan.
“Prestasi-prestasi dari anak pun terus dikembangkan serta bakat anak terus digali dari berbagai aspek yang ada di siswa tersebut,” ujarnya.
Terkait masalah pembangunan gedung MTs Ma’arif ini, Sahardi tidak tahu. Karena sudah ada bagian yang menanganinya, pihaknya hanya mengelola pendidikan saja.
“Insyaallah dengan masalah ini dari semua pihak bisa mengambil hikmah demi kebaikan ke depan bisa berhati-hati dan profesional tentang pembangunan sekolah ke depan,” pungkas Sahardi. (opik)
Discussion about this post