JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau dalam waktu dekat akan melaksanakan pilot project Kampung Restorative Justice (RJ) yang direncanakan di Keraton Surya Negara, Kecamatan Kapuas.
“Kampung RJ merupakan salah satu proyek unggulan Kejari Sanggau dalam melakukan upaya pendekatan hukum kepada Masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Anton Rudiyanto saat gelar Coffee Morning bersama awak media di aula Kejari Sanggau. Jumat (11/03/2022).
Anton juga mengatakan pihaknya akan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan pembentukan Kampung RJ di Keraton Sanggau tersebut.
“Di antaranya, tokoh adat, tokoh agama, pemerintahan dan pers,” ujarnya.
Anton menjelaskan RJ menjadi pokok utama memperbaiki kondisi masyarakat terkait masalah hukum. Terutama untuk kasus yang terbilang kecil dan tergolong dapat diselesaikan tanpa harus berakhir di penjara.
“Tidak semua masalah hukum harus berakhir dipenjara,” pungkas Kajari Sanggau. (DD)
Discussion about this post