JURNALIS.co.id – Seorang gadis 14 tahun diikat dan disiksa secara bergantian oleh dua pria serta diperkosa di kamar 317 Hotel Kartika Jalan Rahadi Usman Kecamatan Pontianak Kota.
Kejadian pada Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 05.30 WIB. Bermula korban menyenggol minuman keras (Miras) dengan kakinya sehingga tumpah. Tidak terima, pacar korban berinisial Feb melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong.
“Setelah itu terlapor atas nama Rob mengikat kaki korban dengan kain dan terjadi lagi pemukulan secara bergantian,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Senin (14/03/2022) siang.
Tidak puas memukul, Feb melakukan hubungan layaknya suami istri secara paksa (pemerkosaan, red) terhadap korban yang saat itu masih dalam kondisi terikat.
“Atas kejadian tersebut paman korban melaporkan kepada kami, kemudian kita proses lebih lanjut,” terangnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan diduga pelaku dan berkoordinasi dengan keluarga korban. Akhirnya pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, tim Jatanras mendapat informasi keberadaan Feb sedang berada di rumahnya wilayah Tanjung Hulu.
“Tim Jatantas langsung menangkap pelaku dikediamannya,” ungkap Indra.
Setelah diintrogasi singkat, Feb mengakui perbuatannya memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong secara berulang kali. Perbuatannya menyebabkan memar di bagian wajah korban. Feb beralasan saat itu dirinya dalam keadaan pengaruh minuman alkohol
Feb kesal terhadap korban karena telah membuat keributan di dalam kamar hotel.
“Menurut pelaku hubungannya dengan korban adalah status pacaran. Di mana pelaku berusia 22 tahun, sementara korban berusia 14 tahun,” jelas Indra.
Ditegaskan Kompol Indra, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 80 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rin)
Discussion about this post