JURNALIS.co.id – Lima tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kapuas Hulu dipindahkan penahanannya ke Rutan Pontianak, Kamis (17/03/2022).
Tiga orang tersangka Tipikor pembangunan MTs Ma’arif Putusdibau NU Kapuas Hulu dan dua orang lainnya tersangka dalam perkara pembangunan Terminal Bunut Tahun 2018.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto menyampaikan para tersangka akan memasuki proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu dan perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
“Maka para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pontianak, dan untuk tersangka wanita berinisial LS yang merupakan perkara pembanguna Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 ditahan di Lapas Khusus Wanita Pontianak,” terangnya.
Adi mengatakan, adapun tanggal pelaksanaan sidang akan ditentukan kemudian dengan Penetapan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak setelah pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan.
Perlu diketahui sebelumnya Jaksa Kejari Kapuas Hulu sudah menetapkan tersangka kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir yakni LS dan S. Sementara untuk kasus Tipikor pembangunan MTs Ma’arif Putussibau dari Jaksa menerima limpahan para tersangka dari Polres Kapuas Hulu sebanyak tiga orang yakni DA, IDP dan AB. (opik)
Discussion about this post