JURNALIS.co.id – Kejari Kapuas Hulu memindahkan penahanan lima tersangka korupsi ke Pontianak. Tiga orang tersangka pembangunan Mts Ma’arif Putussibau dan dua tersangka pembangunan terminal Bunut Hilir.
Dikrosfia selaku Penasehat Hukum lima tersangka berharap aktor intelektual dalam dua perkara korupsi tersebut segera terbongkar.
“Semoga dengan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, akan membuka titik terang siapa saja aktor intelektual di belakang kedua kasus Tipikor ini,” katanya, Kamis (17/03/2022).
Perempuan disapa Fia ini membenarkan jika kelima kliennya hari ini dipindahkan penahanannya ke Rutan Pontianak. Dua orang tersangka kasus Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir dengan inisial LS dan S alias UA. Sangkan tiga orang tersangka kasus Tipikor pembangunan Mts Ma’arif Putussibau berinisial IDP, AB dan DA.
“Untuk di Pengadilan Tipikor Pontianak mereka berlima belum ada Surat Kuasa Khusus untuk saya sebagai Penasihat Hukumnya,” ujarnya.
Lanjut Fia, untuk perkara kasus Tipikor Mts Ma’arif, dirinya menduga masih ada saksi yang berpeluang jadi tersangka.
“Semoga bisa ada titik terang pada tahapan persidangan nanti. Begitu juga untuk pembangunan terminal Bunut Hilir,” harap Fia.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto menyampaikan kelima tersangka akan memasuki proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu dan perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
“Maka para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pontianak, dan untuk tersangka wanita berinisial LS yang merupakan perkara pembanguna Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 ditahan di Lapas Khusus Wanita Pontianak,” katanya.
Adi mengatakan, adapun tanggal pelaksanaan sidang akan ditentukan kemudian dengan Penetapan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak setelah pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan. (opik)
Discussion about this post