JURNALIS.co.id – Di tengah kelangkaan serta tingginya harga beli yang dirasakan oleh konsumen, di Kabupaten Kapuas Hulu bermunculan merek dagang unik minyak goreng (migor) kemasan baik di pasaran maupun minimarket. Mulai dari merek Palmina, Red Arwana, Fitri, Forwil hingga Sovia.
“Sejak tanggal 16 Maret 2022 memang minyak goreng merek familiar sudah tak bisa ditemukan lagi di pasaran hingga minimarket,” kata Serli, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (18/03/2022).
Serli menyampaikan, munculnya dengan kemasan dan merek yang aneh ini dikhawatirkan minyak goreng ilegal. Kemungkinan berasal dari minyak goreng curah dijual dengan kemasan oleh orang tertentu.
“Oleh karena itu, jangan sampai terjadi berbagai macam merek minyak goreng ini dijual bebas di Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.
Serli yang juga sebagai sekretaris Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kapuas Hulu ini mengatakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi, konsultasi dan monitoring termasuk dengan Bulog Putussibau.
“Kami juga sudah monitoring minyak goreng ini ke wilayah Selatan, Utara dan ibu kota kabupaten ditemukan memang di minimarket maupun Toserba itu untuk minyak goreng mengalami kelangkaan,” pungkas Serli. (opik)
Discussion about this post