JURNALIS.co.id – Seorang pria AG dan teman wanitanya LA terpaksa berakhir di kantor polisi. Keduanya dijebloskanya penjara lantaran nekat melakukan pencurian demi untuk membeli narkoba.
Kapolsekta Pontianak Selatan AKP Riski Rizal ketika dikonfirmasi JURNALIS.co.id membenarkan kasus pencurian yang dilakukan keduanya. Bahkan, keduanya kini berada di Mapolsek Pontianak Selatan setelah diamankan pada Kamis (17/03/2022).
“Dua pelaku sudah kita tahan,” jelas AKP Rizal, Sabtu (19/3/2022) malam.
Menurut Rizal, kedua pelaku adalah teman sekumpulan. GA merupakan seorang laki-laki dan LA seorang wanita.
“Diduga kuat keduanya melakukan aksi pencurian yakni lantaran untuk kebutuhan narkoba,” jelasnya.
Rizal menyatakan, aksi pencurian yang dilakukan keduanya dilakukan pada Kamis dini hari. GA dan LA mengambil satu unit daun pintu rumah milik korban beralamat di Perumahan Mitra Hoki Land C, Jalan Parit Demang, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Korban mengalami kerugian Rp3,2 juta dan melaporkan kejadian ini kepada kami,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Rizal, unit Reskrim Polsekta Pontianak Selatan melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pengintaian di seputar TKP. Ternyata di TKP masih ada beberapa daun jendela yang sudah dilepas dan disimpan pelaku di semak-semak.
“Anggota kami menunggu pelaku datang untuk mengambil hasil curian yang disembunyikan di semak-semak itu, akhirnya datang dua pelaku yang diketahui seorang laki-laki dan perempuan,” ungkapnya.
“Ketika kedua pelaku datang dan mengambil barang hasil curian menggunakan sepeda motor, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,”sambung Rizal.
Berdasarkan hasil Introgasi, lanjut Rizal, barang curian berupa daun pintu itu sengaja disimpan di semak-semak lantaran keduanya terlebih dahulu mencari pembelinya.
“Atas aksi pencurian itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tuntas Rizal. (rin)
Discussion about this post