JURNALIS.co.id – Untuk kali pertama ekspor Kratom dilakukan langsung dari Kabupaten Kapuas Hulu menuju Amerika Serikat. Kratom yang dikirim sebanyak 1000 ton dilakukan oleh PT Hayati Loka Sejahtera, Rabu (23/02/2022).
Pelepasan ekspor tanaman yang juga dikenal dengan nama Purik ini secara simbolis dilakukan di aula Hotel Banana Putussibau oleh Staf Ahli Bupati Kapuas Hulu Roni Januardi.
Ketua Umum Koprabuh, Yohanis Cianes Walean menyampaikan bahwa pihaknya akan mengekspor sebanyak 1000 ton, sementara yang baru diberangkatkan ini merupakan permulaannya.
“Kita akan mencapai seribu ton ekspor secepatnya, tapi kita mengharapkan semua petani bersatu bersama,” katanya saat ditemui usai melepas ekspor Kratom Kapuas Hulu.
Yohanis mengatakan, sesuai dengan penjelasan dari pihak Bea Cukai, bahwa saat ini PLBN sudah ada sebagai tempat ekspor. Dimana nanti semua petani maupun produsen bisa datang bersama-sama Koprabuh dan melakukan ekspor bersama.
“Maka akan kita kejar seribu ton itu dalam waktu secepat mungkin,” ucapnya.
Saat disinggung belum jelasnya larangan Kratom ini, Yohanis mengungkapkan bahwa selama belum ada Undang-Undang yang menyatakan kratom dilarang, pihaknya akan tetap melakukan ekspor. Namun jika Undang-Undang larangan Kratom sudah ada, pihaknya pun sudah siap mengikuti aturan Undang-Undang tersebut.
“Kita lakukan ekspor ini sesuai dengan aturan, saat ini aturan menyatakan tidak ada larangan ekspor Kratom maka kita lakukan. Apabila Undang-Undang menyatakan Kratom ini dilarang, bukan berarti kita berhenti karena dilarang itukan berarti tidak boleh menyalahgunakan larangan. Seperti ganja produk yang dilarang, tapi ganja itukan bermanfaat juga untuk farmasi. Kratom juga akan bermanfaat di farmasi,” jelasnya.
Untuk PAD dari Kratom sendiri, kata Yohanis, dirinya belum bisa menjelaskan berapa hasilnya. Tapi lebih tepatnya itu akan menjadi penghasilan di desa, kecamatan dan kabupaten yaitu melalui pemberitahuan ekspor tadi.
“PAD inikan ada rumusannya, jadi angka persisnya saya belum bisa sampaikan. Tapi untuk pintu masuk PAD itu jalannya seperti itu karena kita melakukan ekspor ini dengan PT Loka Sejahtera yang berada di Kapuas Hulu dan NPWP nya ada di Kapuas Hulu. PT ini miliknya Koprabuh dan Koprabuh itu miliknya petani Kapuas Hulu,” jelasnya.
Sementara Roni Januardi, Staf Ahli Bagian Pemerintahan Pemkab Kapuas Hulu menyampaikan, dengan adanya ekspor Kratom ini ke negeri Paman Sam dirinya berharap ada kepercayaan dari negara luar terhadap produk Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kratom inikan legal, sehingga diekspor ke Amerika tidak bermasalah,” ucapnya.
Selain itu, kata Roni, dengan adanya ekspor Kratom ini keluar negeri tentunya akan memberikan dampak tambahan PAD Kapuas Hulu.
“Tak kalah penting itu masyarakat atau petani itu memiliki harapan bahwa kedepan produk mereka ini bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi petani,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post