
JURNALIS.co.id – Usianya baru 18 tahun. Tapi bergaya preman. Minta jatah kepada pedagang. Di Pasar Flamboyan Pontianak.
Dia adalah LS. Preman ‘ingusan’ ini ditangkap polisi. Mendekam di sel Polsek Pontianak Selatan. LS mengancam pedagang dengan pisau dapur. Karena tidak diberi uang.
Kejadian pada Selasa (22/03/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. LS meminta uang kepada teman korban. Kepada pelaku korban bilang temannya itu belum mendapatkan uang.
Pelaku marah kepada korban. Karena korban dianggap ikut campur. Cekcok mulut terjadi.
“Pelaku saat itu langsung menumpahkan jualan milik korban yang ada di atas meja jualan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu (23/03/2022) siang.
Korban hendak melawan. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau. Melihat pelaku memegang pisau, korban lari. Menyelamatkan diri.
Pelaku mengejar. Berlari ketakutan, korban terjatuh. Masyarakat melihat kejadian melerai. Pelaku disuruh pergi.


“Akibat kejadian itu kaki sebelah kanan korban luka robek karena terjatuh,” jelas Indra.
Korban tidak terima. Ia melapor ke Mapolsek Pontianak Selatan. Petugas meluncur ke TKP. Terlapor terlihat sedang duduk di warung. Sambil makan. Petugas langsung mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badannya, ditemukan senjata tajam jenis pisau stainles dari pinggangnya yang kemudian pelaku berikut barang bukti tersebut langsung di bawa ke polsek,” terang Indra.
LS dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tepatnya, Pasal 2 ayat (1). Karena membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin. Dikenakan pula kasus pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana.
Sementara Kapolsekta Pontianak Selatan AKP Riski Rizal menungkapkan pelaku membawa Sajam untuk menakuti-nakuti orang. Untuk mendapatkan jatah preman. (rin)





Discussion about this post