
JURNALIS.co.id – Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di salah satu rumah di Jalan Mulia, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku berinisial MM (29). Saat menjalankan aksinya pada Senin (21/03/2022) malam, pelaku sempat terekam kamera pengintai atau CCTV di rumah korban.
“Tim Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku MM ini sedang bersembunyi di salah satu penginapan di Jalan Sisingamangaraja Ketapang,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin saat konferensi pers penangkapan pelaku Curas dan tahanan kabur, Jumat (25/03/2022).
Yasin mengatakan dari tangan MM petugas berhasil mengamankan satu unit handphone, uang tunai sisa dari hasil kejahatan sebesar Rp800 ribu dan sebilah arit.
Pengakuan pelaku, saat kejadian korban yang merupakan ibu rumah tangga kebetulan sedang sendirian di rumah.
“Pelaku yang berhasil masuk melalui pintu samping rumah korban langsung mendekap korban seraya mengancam dengan menggunakan sebilah senjata tajam berupa arit,” ujarnya.
Di bawah ancaman, korban lalu membawa pelaku ke dalam kamar. Pelaku lantas mengambil uang sekitar Rp3 juta. Setelah berhasil menjarah duit, pelaku meninggalkan korban untuk segera kabur.

“Pelaku terancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Yasin menuturkan pengungkapan tindak pidana ini adalah bentuk respon cepat Polres Ketapang. Ini juga bagian dari implementasi program Presisi Kapolri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat serta mengungkap segera peristiwa tindak pidana dan mengamankan terduga pelakunya.
“Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada terhadap situasi di sekitar,” pesannya.
“Masyarakat juga dapat meningkatkan keamanan melalui pemasangan CCTV di lingkungan tempat tinggal, atau pelaksanaan kegiatan Siskamling dan lainnya dalam upaya menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana,” tutur Yasin
Sementara itu, pelaku MM ketika dikonfirmasi awak media di Polres Ketapang mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
MM mengatakan perampokan dilakukannya seorang dirinya. Motif lantaran sakit hati kepada korban. Pasalnya, gaji yang diterinanya saat bekerja di rumah korban tidak sesuai.
“Pemilik rumah (korban) merupakan tetangga saya, dan perampokan yang saya lakukan sudah saya rencanakan agar dia (korban) mikir yang harus dibayarkan, dibayar sesuai yang diomongkan,” terang MM. (lim)





Discussion about this post