JURNALIS.co.id – Musrenbang RKPD tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memfokuskan pembangunan peningkatan kesejahteraan serta pertumbuhan ekonomi berbasis partisipatif dan bernuansa religius yang didukung infrastruktur dan pelayanan sosial dasar.
“Musrenbang RKPD tahun 2023 ini, merupakan bagian dari arah kebijakan pembangunan Kubu Raya tahun 2019-2024. RKPD tahun 2023 mendatang, kita akan fokus pada peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat membuka kegiatan Musrenbang RKPD Kubu Raya tahun 2023 di Sungai Raya, Jumat (26/03/2022).
Muda menjelaskan, pada masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, terdapat 10 program prioritas pembangunan Kubu Raya yang akan dijalankan.
Di antaranya adalah, reformasi birokrasi, peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan, peningkatan dan pemerataan layanan kesehatan, sinkronisasi, harmonisasi dan integritas program penanggulangan kemiskinan, hilirisasi produk pertanian menjadi produk agroindustri.
Selain itu ada juga program peningkatan daya saing koperasi dan UMKM, peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan infrastruktur dasar dan pemukiman, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan daya saing kepariwisataan dan peningkatan kesempatan kerja.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson mengatakan, penyusunan rencana pembangunan setiap tahunnya merupakan sebuah awal bagi setiap level pemerintah guna mencapai target kinerja pembangunan yang telah ditetapkan, baik dalam target jangka panjang maupun pembangunan jangka pendek.
“Hal ini dilakukan untuk mencapai target program yang telah dibuat. Untuk itu, dibutuhkan strategi dan arah kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah guna merangkul seluruh komponen masyarakat agar turut terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembangunan,” kata Harisson.
Menurutnya, Musrenbang RKPD Kabupaten Kubu Raya ini merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam proses pembangunan, karena musrenbang ini menjadi amanat undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Untuk itu, katanya, melalui musrenbang kali ini, proses penyusunan perencanaan tidak lagi di gambarkan hanya bersifat top-down namun juga bersifat partisipatif dengan memperhatikan aspirasi dan masukan dari masyarakat. (sym)
Discussion about this post