
JURNALIS.co.id – Satuan Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya amankan seorang pria inisial MS (31) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Senin (28/03/2022). Pelaku dihadiahi timah panas lantaran berupaya kabur saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko mengatakan pelaku merupakan warga Desa Sungai Durian Kecamatan Sungai Ambawang. Pelaku mencuri sepeda motor milik warga Desa Kapur, Kecamatan Sungai, Kabupaten Kubu Raya.
“Berdasarkan berita acara pemeriksaan korban bahwa pada Minggu, tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam yang terjadi di Dusun Parit Mayor, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pada saat kejadian korban tidak berada di rumah,” terangnya.
Jatmiko mengatakan sepeda motor milik korban berada di dalam rumah. Pelaku masuk mengambil sepeda motor dengan cara merusak jendela samping rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp8 juta. Korban punmelaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya guna proses lebih lanjut.
“Pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira jam 22.30 WIB Unit Opsnal mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam,” katanya.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya. Lalu tim gabungan mencoba memancing terduga pelaku dan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut. Sisepakati transaksi dilakukan di Jalan 28 Oktober Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.
“Selanjutnya pada saat tim sudah menunggu, lalu pelaku datang dengan membawa sepeda motor yang diduga dari hasil tindak pidana pencurian. Saat pelaku datang pelaku curiga terhadap anggota yang sudah menunggunya, selanjutnya pelaku melarikan diri, sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur,” beber Jatmiko.
Selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kubu Raya.
“Dari hasil pengungkapan ini adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dan satu baju kemeja batik. Atas perbuatannya terduga pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Jatmiko. (atoy)
Discussion about this post