JURNALIS.co.id – Bupati Sambas, Satono, meresmikan Gedung Public Safety Center 119, Sambas Emergency Service (PSC 119 SES), di samping Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Senin (28/03/2022).
Bupati Satono mengatakan, PSC 119 akan melayani kegawatdaruratan masyarakat Kabupaten Sambas selama 24 jam seperti penanganan terhadap kecelakaan, dan situasi-situasi krisis lainnya secara cepat, tepat dan cermat.
Bupati Satono meminta, fasilitas yang membuat Kabupaten Sambas semakin Berkemajuan tersebut harus dijalankan secara maksimal demi meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Intinya yang harus dimaksimalkan di sini adalah pelayanan, berapapun jumlahnya, sebagus apapun gedungnya, kalau pelayanan tidak dilakukan dengan baik, tidak dimaksimalkan untuk pelayanan publik, itu non sense, tidak berarti, tidak bermakna dan tidak ada manfaat untuk masyarakat Kabupaten Sambas,” katanya.
Bupati Satono juga meminta agar keberadaan Public Safety Center 119 Sambas Emergency Service tersebut disosialisasikan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Kabupaten Sambas agar semuanya mengetahui adanya pelayanan tersebut.
“Pesan saya pertama, ini harus dipublikasikan dan disosialisasikan seluas-luasnya, sehingga keberadaan gedung ini diketahui khalayak ramai. Kedua, petugasnya harus standby, kalau sudah berani kita bangun dan kita resmikan, harus berfungsi. Pelayanan emergency ini harus 24 jam,” katanya. (gun)
Discussion about this post