JURNALIS.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya membuat suatu aplikasi pemberkasan secara online yang diberi nama SIPEMUDA. Melalui aplikasi ini semakin permudah layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kepada masyarakat Kubu Raya.
Kepala Dinas Disdukcapil Kubu Raya, Nurmarini mengatakan sistem regulasi sedikit diubah untuk tidak akses kontak langsung antara penduduk dan petugas di masa pandemi. Sehingga tidak membuat kerumunan yang bisa membuat angka ketertularan Covid-19 kembali datang.
“Disdukcapil juga sudah membuat suatu aplikasi pemberkasan online yang diberi nama SIPEMUDA. Penduduk dari mana saja bisa mendaftarkan pemberkasan sehingga petugas kita bisa memverifikasi dan validasi ketika sudah dinyatakan lengkap dan benar,” katanya, Selasa (29/03/2022).
Ia menjelaskan kalau sifatnya menggunakan kartu akan diberitahu kapan bisa diambil. Sedangkan bentuk KK, KTP dan KIA akan diberitahukan secara online melalui WhatsApp atau email. Sehingga penduduk tidak capek-capek untuk datang.
“Sepanjang syaratnya lengkap dan benar apalagi yang menggunakan kertas putih di luar KTP dan KIA itu dua sampai tiga hari sudah selesai. Lain halnya kalau pemberkasan dilakukan di kecamatan atau desa tergantung pemberkasan sedikit atau banyak permohonan yang masuk,” pungkas Nurmarini. (atoy)
Discussion about this post