JURNALIS.co.id – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terminal Bunut Hilir tahun 2018 terus berlanjut. Kali ini Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kembali menahan seorang oknum ASN Kapuas Hulu berinisial G, Rabu (30/03/2022).
GM ini merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada proyek Terminal Bunut Hilir 2018 di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.
“Tersangka ini merupakan PPK untuk pengerjaan proyek terminal Bunut Hilir 2018. Tersangka sudah diperiksa dari tadi pagi selama 7 jam. Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau,” kata Adi Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Rabu (30/03/2022).
Adi mengatakan, dengan penahanan tersangka berinisial G ini, pihaknya akan secepatnya melimpahkan perkaran ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
“Karena sebelumnya dua tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak,” ujarnya.
Adi mengatakan, untuk saat ini sudah ada tiga orang yang dilakukan penahanan baik dari pihak swasta dan ASN. “Untuk selanjutnya kita lihat di fakta persidangan nanti,” pungkas Adi. (opik)
Discussion about this post