
JURNALIS.co.id – Seorang abang di Kabupaten Kubu Raya begitu tega memperkosa adik kandung perempuannya. Tak ayal, aksi bejat tersebut menghantarkan dirinya di balik jeruji kepolisian.
Pelaku seorang pria berinisial RE (26). Pemuda ini memperkosa adik perempuannya PU berusia 23 tahun. Rudapaksa incest ini dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong kawasan kebun sawit di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (27/03/2022).
Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan terbongkarnya kasus setelah pihaknya menerima laporan FS (33) yang merupakan keluarga pelaku dan korban.
“Bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap PU yang dilakukan oleh abang kandungnya sendiri yaitu RE di sebuah rumah kosong di salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Sungai Ambawang dan diketahui pelapor pada hari Minggu (27/03/2022),” terangnya, Kamis (31/03/2022)
Berdasarkan keterangan pelapor dan korban pada Senin (21/03/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, RE datang ketempat kerja PU di Jalan Suwignyo Pontianak. RE sempat menghinap di rumah tempat PU bekerja. Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, RE mengajak PU keluar dari rumah tempatnya bekerja.
“PU tidak diizinkan untuk berpamitan kepada bos PU saat itu. RE langsung membawa PU dengan menggunakan sepeda motor tanpa tujuan yang jelas,” jelasnya.
Akhirnya keduanya tiba di sebuah rumah kosong kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Ambawang. RE dan PU beristirahat di rumah kosong tersebut dan menginap. Sekitar pukul 23.00 WIB PU terbangun dari tidur dan hendak ke kamar kecil.
“Setelah selesai PU langsung ditarik oleh RE ke dalam kamar dan mengajak hubungan badan,” jelasnya.
PU menolak ajakan gila abang kandungnya tersebut. Mungkin nafsu sudah di ubun-ubun, penolakan tersebut membuat RE marah. Pelaku langsung memukul PU di pipi kiri sebanyak satu kali dan menendang pinggang kiri sebanyak dua kali.
“Selanjutnya RE membuka paksa baju serta celana panjang dan melakukan pemerkosaan, PU terus melawan,” ungkap Jatmiko.
Puas menjalankan aksinya, RE begitu saja meninggalkan adiknya di rumah kosong tersebut. Sekitar pukul 06.00 WIB pada Rabu (23/03/2022) pelaku pergi dengan membawa ponsel dan KTP meninggalkan PU sendiri.
“Atas kejadian tersebut PU menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya FS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada (28/03/2022),” beber Kasat.
Menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku. RE berhasil diamankan di tempat keluarganya di daerah Sungai Adong Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (30/03/2022).
“Tim Opsnal mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diduga sebagai sarana membawa korban, serta pakaian pelaku pada saat melakukan persetubuhan. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dengan barang bukti ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Jatmiko. (atoy)
Discussion about this post