JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Sanggau, Jumat (01/04/2022) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 37 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP.Donny Sembiring mengatakan pelaku berinisial ND (48).
“Kita tangkap sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,” katanya, Sabtu (02/04/2022) malam.
Pada penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 37 paket yang dikemas dalam plastik bening berklip.
Barang bukti didapati dari penggeledahan di kamar yang ditempati pelaku tersebut.
“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Terhadap barang bukti yang ditemukan telah diakui kepemilikannya oleh pelaku.
“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (DD)
Discussion about this post