
JURNALIS.co.id – Guna menjaga ketersediaan bahan pokok kebutuhan masyarakat khususnya minyak goreng di bulan suci Ramadan dan jelang Idul Fitri 1443 H, Polres Kubu Raya bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kubu Raya melaksanakan Inspeksi mendadak (Sidak), Selasa (05/04/2022) siang.
Dipimpin Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy dan Kepala Disperindagkop Kubu Raya Norasari, Sidak dilakukan kesejumlah toko dan swalayan. Sidak digelar terkait adanya laporan kelangkaaan ketersedian stok minyak goreng di swalayan dan ritel modern yang berada di Kubu Raya.
Kegiatan tersebut juga diikuti Kapolsek Sungai Raya Kompol Sugiono, Kanit Ekonomi Satintelkam Polres Kubu Raya Iptu Agus Suryana.
Saat ditemui awak media, Kapolres mengatakan Polres dan Disperindag Kubu Raya melakukan pengecekan terkait mengenai adanya informasi kelangkaan minyak goreng.
“Dari beberapa pengecekan kita mendatangi tiga lokasi berbeda bahwa pihaknya mendapat adanya minyak goreng kemasan yang warnanya tidak sesuai dengan kualitas,” katanya.
Terkait temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman. Apakah ada atau tidaknya indikasi repacking.

“Kami juga melakukan uji perizinan, apakah sesuai SNI serta nomornya sesuai atau tidak,” ujar Jerrold.
Kapolres mengatakan dari Sidak ini, pihaknya juga menemukan ada pusat perbelanjaan yang menerapkan pembelian minyak goreng berdasarkan member. Pada etalase toko tidak dipajang, sementara di gudang didapati banyak stok minyak goreng.

“Dengan kondisi saat ini, maka tidak dibenarkan bila dilakukan penjualan minyak goreng berdasarkan member dan dari Disperindag melakukan peneguran, maka kami juga akan melakukan peneguran,” tegasnya.
Kapolres mengatakan terkait sistem member tersebut harus membuat regulasi yang baru. Untuk itu, minyak goreng di dalam gudang harus dikeluarkan dan dipajang di etalase.
“Kami juga akan melihat unsur-unsur penimbunannya masuk,” tukas Jerrold.
Sementara Kepala Disperindagkop Kubu Raya Norasari mengatakan tidak ada larangan membeli minyak goreng di swalayan, walau tidak mempunyai kartu member. Karena minyak goreng termasuk kebutuhan pokok.
“Minyak goreng ini kebutuhan pokok. Siapapun boleh membeli, baik itu member atau tidak member harus dilayani. Jadi ini menjadi catatan kami untuk melakukan pembinaan kepada pedagang,” lugasnya.
Menyambut Idul Fitri, Disperindagkop Kubu Raya bekerja sama dengan PT Wilmar mengadakan operasi pasar untuk menjaga stok minyak goreng agar stabil.
“Melalui PT Wilmar melakukan operasi pasar nanti yang menyelenggarakannya distributor yang ditunjuk. Untuk kecamatan dan UMKM ibu rumah tangga,” pungkas Norasari. (atoy)





Discussion about this post