
JURNALIS.co.id – Habib Salim Ahmad dan Habib Alwi Al-Muntahar dijadikan tersangka oleh Mabes Polri atas bukti kepemilikan tanah mereka di Jalan Barito, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kota Pontianak.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Selasa (05/04/2022) keduanya didakwa melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Abran Marojahan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding kedua terdakwa melakukan pemalsuan buku tanah. Dasar dakwaan Jaksa, lantaran tidak sesuai dan tidak terdaftarnya buku tanah atas nama Syarif Taher Al-Muntahar di Kelurahan Barito, Kelurahan Benua Melayu Laut. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak mencatat, buku tanah nomor 49 di Pontianak milik orang lain, yakni Ngo Yuan Cua dengan luas 233 M2.
Abran Marojahan menyatakan buku tanah nomor 49 tahun 1963 yang diajukan penggugat sebagai dasar kepemilikan terdakwa I Habib Alwi Almuntahar ke PTUN tidak tercatat dan terdata di BPN. Lokasinya pun berbeda.
“Ia berpendapat tidak dimungkinkan ada nomor buku tanah yang sama hak di satu kelurahan. Untuk itulah, buku tanah yang mereka miliki diduga palsu,” katanya.
Abran menerangkan kedua warga Kota Pontianak yang berlawanan dengan Bambang Widjanarko itu dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Kuasa Hukum kedua terdakwa Syarif Kurniawan menilai kliennya tidak bersalah. Keduanya dizolimi penegak hukum atas laporan karyawan Bambang Widjanarko.
Di mana diketahui putusan PTUN Pontianak hingga kasasi, tanah seluas 7.200 meter persegi di samping Jalan Barito tersebut adalah milik ahli waris terdakwa.
“Dakwaan JPU sangat prematur, pembuktiannya tidak jelas,” tegasnya.
Dikatakannya, JPU tidak memiliki dasar yang kuat mendakwa keduanya. Bahkan, dakwaan yang dibacakan JPU cenderung seperti perkara perdata karena tidak dijelaskan bagaimana cara terdakwa melakukan pemalsuan.
“Caranya, tekniknya tidak ada dibacakan. Hanya diduga memalsukan,” katanya.
“JPU tidak cermat dalam melihat legal standing pelapor. Sebab, pelapor kasus ini bukan korban. Tapi, orang lain,” sambung Kurniawan.
Ditegaskan dia, pelapor harusnya orang yang mengalami kerugian. Ini pelapor hanya sebagai saksi.
“Kita memastikan akan memberikan jawaban atas Dakwaan Jaksa tersebut (eksepsi, red),” pungkas Kurniawan. (rin)
Discussion about this post