JURNALIS.co.id – Pernah dipenjara tidak membuat Agus Ramadhan alias Budi Tato bertobat. Residivis narkoba ini kembali berulah dengan melakukan penipuan terhadap pemilik motor air di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Budi Tato kembali harus masuk bui setelah dilaporkan korbannya. Dia ditangkap jajaran Polsek Rasau Jaya. Kini, ia mendekam di Polsek Sungai Raya. Dikarenakan sel di Polsek Rasau Jaya hanya untuk perempuan.
“Yang bersangkutan juga lagi ada masalah hukum di Polsek Sungai Kakap, LP nya sudah ada, silakan tanyakan saja langsung ke Polsek Sungai Kakapnya,” kata Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Setyo Pramulyanto saat menggelar press realese di Mapolsek Rasau jaya, Selasa (05/04/2022) Sore.
Terkait kasus penipuan yang dilakukan Budi Tato, modusnya berpura-pura sebagai penjual minyak solar. Dia menghubungi seorang pemilik motor air di Rasau Jaya dan berjanji akan mendrop kebutuhan solar. Namun, dia minta DP sebesar Rp1 juta kepada pengusaha minyak tersebut.
“Setelah uang diambil, dia pun kabur dan minyak solar yang dijanjikan juga tidak kunjung datang,” jelas Setyo.
Sementara untuk barang bukti tersangka saat menjalankan aksinya, ada di dua Polsek yang berbeda di wilayah hukum Polres Kayong Utara. Untuk barang bukti satu unit sepeda motor RX King berada di Polsek Melano dan satu helai kaos yang dipakai saat menjalankan aksinya berada di Polsek Teluk batang.
“Kami akan berkoordinasi dengan kedua Polsek yang ada di Kabupaten Kayong Utara untuk mengambil barang bukti tersebut,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau 378 KUHP tentang Penipuan.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 4 tahun,” tegas Kapolsek.
Sementara Budi Tato ketika diintrogasi petugas polisi mengatakan untuk meyakinkan korbannya, dia mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Saya tidak pernah mengaku menjadi wartawan, tapi hanya mengaku sebagai anggota Poltabes,” ujarnya.
“Ada tiga drum solar yang saya janjikan, tapi memang barang itu tidak ada, tapi saya akui saya salah,” sambung Budi Tato. (atoy)
Discussion about this post