
JURNALIS.co.id – Kepergok pemilik rumah, dua pelaku pencurian DA (21) dan IA (19) ditangkap warga di Komplek Aldi Mutiara Residance 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Jumat (08/04/2022) sekira jam 01.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko membenarkan tindak pidana pencurian tersebut. Setelah ditangkap warga, DA dan IA dijemput tim Spartan Satsamapta Polres Kubu Raya.
“Pada Jumat sekira pukul 00.44 WIB telah terjadinya tindak pidana pencurian dan pengerusakan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, dimana pelapor saat itu sedang berada di kamar kemudian mendengar ada suara kaki orang berjalan di sebelah rumahnya,” katanya.
Dia menyampaikan pelapor langsung keluar rumah melihat ada dua orang tidak dikenal mengambil empat buah dongkrak mobil dan satu buah cakram motor yang sudah dimasukan ke dalam karung berwarna putih.
“Kedua orang pelaku tersebut langsung lari setelah pelapor berteriak ‘maling’ dan mengejarnya pelaku dibantu warga sekitar,” ujarnya.
Korban melaporkan kejadian ini ke Poles Kubu Raya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitaran Rp5 juta.
“Atas kejadian pencurian tersebut adapun barang bukti yang berhasil diamankan tiga buah dongkrak mobil yang besar, satu buah dongkrak kecil dan satu unit motor sebagai sarana oleh terlapor,” bebernya.
K”edua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” sambung Jatmiko. (atoy)
Discussion about this post