JURNALIS.co.id – Dendi tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 dikabarkan kabur dari Rutan Putussibau, Minggu (10/04/2022). Padahal pria ini baru ditahan dan sempat jadi DPO sebelum ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.
“Sekarang masih dalam pencarian, jika dilihat dari CCTV dia kabur pukul 07.11 Wib,” kata Eri Ilyas, Kepala Rutan Putussibau.
Ery menyampaikan dirinya belum bisa banyak komentar terkait kaburnya Dendi. Dirinya belum bisa menyampaikan darimana tersangka ini kabur.
“Yang jelas masih dalam pencarian,” ucap Eri Ilyas.
Sementara Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyampaikan secara resmi dari Rutan Putussibau belum melaporkan terkait kaburnya Dendi tersangka Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir. Justru pihaknya tahu kaburnya tersangka ini dari luar.
“Padahal tersangka ini merupakan tahanan titipan kami. Yang kami sesalkan seharusnya pertama dari pihak Rutan melaporkan kaburnya tersangka ini kepada kami apabila tahan tersebut, kabur sehingga kita bisa antisipasi dan kita mau lihat dulu penyebab dia lari ini seperti apa, ada keterlibatan pihak terkait tidak. Tentunya ini akan kita dalami,” terang Adi.
Sementara Carlos Penadur, Kuasa Hukum dari Gemiti, terdakwa Kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir menyampaikan sebagai kuasa hukum Gemiti selaku PPK dalam proyek pembangunan terminal Bunut Hilir cukup kaget mendengar informasi terkait bahwa Dendi sebagai pelaksana di pekerjaan terminal Bunut Hilir sekaligus tersangka yang baru ditangkap beberapa hari lalu sempat DPO.
“Mendengar informasi kabur dari Rutan Putussibau artinya sangat disayangkan dan dipertanyakan kenapa bisa dengan mudah keluar atau kabur dari Rutan. sementara posisi CCTV ada dimana-mana dan penjagaan ketat didalam rutan,” kesalnya.
Untuk itu, dia meminta ini harus segera ditindak dan tangkap kembali. Karena Dandi adalah saksi kunci semua terkait pekerjaan terminal Bunut Hilir.
“Apabila yang bersangkutan tidak ditangkap kami selaku kuasa hukum akan menyurat secara resmi kelembagaan tersebut sementara klien kami baru masuk dua hari langsung dibawa dan dikirim ke rutan Pontianak,” jelasnya.
Dirinya pun mempertanyakan ini ada apa terkait Dendi tidak dibawa dan di kirimkan ke Rutan Pontianak. Jika di persidangan yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan tentunya perkara tersebut akan sangat janggal.
“Karena yang bersangkutan ada saksi kunci permasalahan dan akan terbuka terang menderang perkara tersebut,” pungkas Carlos. (opik)
Discussion about this post