JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu meminta Dendi Irawan Tersangka Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 untuk menyerahkan diri. Dimana tersangka tersebut diketahui kabur dari Rutan Putussibau, Minggu (10/04/2022).
“Kita mengimbau kepada tersangka Dendi Irawan untuk menyerahkan diri serta masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang mengetahui keberadaan tersangka Dendi Irawan untuk segera memberikan informasi kepada kami,” kata Adi Rahmanto, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Senin (11/04/2024).
Adi menyampaikan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Dendi tapi tidak melaporkan apalagi membantu kabur atau membantu selama dalam pelarian dapat dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta,” terangnya.
Dijelaskan Adi, berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Rutan Putussibau bahwa pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 07.15 WIB, telah melarikan diri seorang tahanan atas nama Dendi Irawan.
Dendi Irawan merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 yang ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu pada tanggal 02 April 2022 lalu.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut. Karena sebagaimana diketahui, selama proses penyidikan tersangka Dendi Irawan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Jaksa penyidik pada Kejari Kapuas Hulu sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai akhirnya dilakukan penangkapan,” ungkap Adi.
Sambung Adi, dengan adanya kejadian ini Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akan menindaklanjuti kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian tersangka Dendi Irawan. (opik)
Discussion about this post