JURNALIS.co.id – Dendi Irawan tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir yang sempat kabur dari Rutan Putussibau dan kembali ditangkap Polres Kapuas Hulu mulai ‘bernyanyi’ dalam perkara yang tengah menimpanya. Nama Syahril disebutnya saat diwawancarai JURNALIS.co.id usai kegiatan press rilis yang digelar Polres Kapuas Hulu, Selasa (13/04/2022).
“Ada Syahril juga yang mengatur pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir di lapangan. Bukan saya sama Satriadi saja,” kata Dendi.
Dalam proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 itu, kata Dendi, semua yang terlibat dalam proyek tersebut bisa terkena hukum.
Terkait kaburnya dari Rutan, Dendi memastikan tidak ada yang membantunya. Semua murni karena keinginan dia ingin kabur.
“Saya kabur hanya ingin ketemu anak istri tidak ada alasan lain,” ucapnya.
Dendi mengaku menyesal atas apa yang dilakukan oleh dirinya dengan kabur dari Rutan Putussibau. Apalagi sampai membuat Plt Kepala Rutan Putussibau dan dua orang petugas lainnya dinonaktifkan.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya dengan Kepala Rutan dan petugas di saat saya kabur. Saya sudah siap menerima risiko atas perbuatan yang saya lakukan,” ujar Dendi.
Sementara Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menyampaikan bahwa pihaknya berhasil membantu menangkap tersangka atas nama Dendi Irawan pelaku Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir yang kabur dalam waktu 48 jam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setyadi.
“Jadi yang bersangkutan memberikan keterangan kepada kita, dia kabur hanya untuk menemui anak istrinya. Setelah dia kabur yang bersangkutan ingin melarikan diri ketempat yang lain sementara modusnya masih didalami dan anggota Polsek Jongkong sudah berada ditempat tersebut. Jadi tidak ada alasan lain dia kabur,” jelasnya.
Untuk tindak selanjutnya, kata Kapolres, tersangka ini akan diserahkan kepada Kejari Kapuas Hulu. Karena yang bersangkutan ini merupakan tahanan kejaksaan.
“Untuk yang bersangkutan kita kembalikan pada kejaksaan,” pungkas Kapolres. (opik)
Discussion about this post