JURNALIS.co.id – Akibat ulah Dendi Irawan tersangka korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 membuat tiga petugas Rutan Putussibau menjadi ‘korban’. Mulai dari Plt Kepala Rutan Putussibau, Komandan Jaga dan Petugas Pintu Utama (P2U) dinonaktifkan dari jabatannya.
Atas dinonaktifkannya petugas Rutan Putussibau ini, Carlos Penadur Praktisi Hukum di Kapuas Hulu menyampaikan dirinya mengapresiasi langkah yang diambil Kemenkumham Kalbar.
“Terkait pencopotan sementara yang dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar terhadap Kepala Rutan Putussibau atas kaburnya tersangka Dendi Irawan kita apresiasi artinya kesemuannya sama dimata hukum dan kedepannya jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi disini maupun ditempat lain,” katanya, Selasa (12/04/2022).
Begitu juga dengan penangkapan Dendi Irawan, Carlos mengucapkan terima kasih kesemua pihak baik kepolisian dan kejaksaan yang bergerak cepat sehingga yang bersangkutan bisa cepat ditangkap.
Berita sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumhan Kalbar Fery Monang Sihite marah besar atas kaburnya seorang tahanan korupsi di Rutan Kelas IIB Putussibau.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) sekaligus menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Putussibau dicopot sementara (nonaktif) dari jabatannya.
Tidak hanya Plt Kepala Rutan, dua pegawai Rutan Putussibau lainnya juga dinonktifkan. Yaitu Komandan Jaga dan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) yang melaksanakan tugas saat pelarian terjadi. Ketiga pegawai Rutan Putussibau ini dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pelarian ini.
“Kami segera lakukan penarikan Kepala KPR yang sekaligus Plt Kepala Rutan, Komandan Jaga dan petugas P2U yang saat itu bertugas, penarikan mereka ke kantor wilayah guna dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan-keterangan terkait pelarian yang terjadi di Rutan Putussibau,”pungkas Fery. (opik)
Discussion about this post