
JURNALIS.co.id – Jajaran Polsek Pontianak Selatan mengamankan penjual minuman keras (Miras) di kawasan Jalan Purnama.
Penangkapan dilakukan merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar sepanjang bulan suci Ramadan.
Informasi penjualan Miras ini sampai ke anggota Polsekta Pontianak Selatan. Akhirnya razia dilakukan, tepatnya di Komplek Purnama Hijau 3 Nomor 44, Senin (11/04/2020) siang.
“Di TKP kita berhasil mengamankan sebanyak 7 kantong arak putih,” ungkap Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal kepada JURNALIS.co.id, Selasa (12/04/2022) siang.
Tidak hanya di Komplek Purnama Hijau 3, Operasi Pekat yang dilakukan hingga sore hari itu juga menyasar Komplek Purnama Agung I.
“Ada dua tempat, di mana kedua tempat ini kita dapatkan informasi telah terjadi penjualan Miras jenis arak putih,” jelasnya.
Untuk di Komplek Purnama Agung I, lanjut Rizal, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak enam kantong arak putih.
“Dua penjual arah putih ini sudah kita amankan di Mapolsek, kemudian kita berikan pembinaan,” terangnya.
Di Komplek Purnama Hijau 3 yang melakukan penjualan Miras jenis arak putih berinisial Sb dan di Komplek Purnama Agung I atas nama LTH.
“Keduanya melakukan penjualan miras jenis arak tanpa izin,” tegasnya.
Rizal mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya penjualan Miras di wilayah hukum Polsekta Pontianak Selatan segera untuk memberikan informasi kepada pihaknya. Sehingga pihaknya bisa segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan cepat. (rin)
Discussion about this post