
JURNALIS.co.id – Jajaran Polsek Sungai Raya mengamankan MI (28) pelaku pencurian dua tabung gas 3 Kg dan satu unit Hp Oppo A 5S milik DP di Jalan Parit Jepang, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (12/04/2022).
Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Slamet menjelaskan kejadian berawal atas laporan DP pada Selasa (12/04/2022) pagi pukul 03.30 WIB. Dalam laporannya DP mengatakan bahwa dua tabung gas 3 Kg dan 1 unit Hp Oppo A 5S miliknya hilang di dalam rumahnya.
“Atas kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp3.500.000,” jelasnya.
Menanggapi laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Raya menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Akhirnya didapati informasi bahwa salah satu saksi ada melihat seorang laki-laki menggunakan motor melintas dengan membawa dua buah tabung gas 3 Kg.
“Tidak menunggu lama piket Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan pengejaran, alhasil pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti pada saat pelaku hendak kabur melalui Jalan KH Abudrahman Wahid menuju Rasau Jaya,” terangnya.
Adapun barang bukti dua tabung gas 3 Kg dan satu unit Hp merk Oppo A 5S beserta satu unit kendaraan roda dua sarana yang digunakan oleh pelaku berhasil diamankan petugas.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek sungai raya, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Slamet. (atoy)
Discussion about this post