JURNALIS.co.id – Polres Kapuas Hulu belum lama ini meringkus tiga pria YK, HD dan AR terkait penyalahgunaan narkoba. Dari tiga tersangka tersebut, salah satunya adalah oknum ASN di salah satu perangkat daerah Kapuas Hulu. Sementara dua lainnya, satu honorer dan satunya lagi adalah karyawan.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah kesalahan yang fatal, dan tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bila terbukti bersalah, dirinya meminta agar oknum ASN tersebut diberi sanksi berat.
“Penyalahgunaan narkoba ini fatal, bila terbukti harus diberi sanksi berat, bila perlu pecat,” katanya saat ditemui di DPRD Kapuas Hulu, Rabu (13/04/2022).
Menurut Bupati, ASN di perangkat daerah Kapuas Hulu adalah abdi dan panutan masyarakat. Sebab itu jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba, itu contoh buruk.
“Saya berpesan pada generasi muda di Kapuas Hulu, jangan sampai terlibat narkoba. Kalian akan sulit lepas dari pengaruh narkoba,” ujarnya.
Bupati Sis juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kapuas Hulu untuk melakukan pembinaan secara baik ke seluruh jajaran. Agar menghindari ASN pengaruh narkoba.
“Ini penting agar pelayanan ke masyarakat tetap baik dan citra pemerintah juga baik,” pungkas Bupati. (opik)
Discussion about this post