
JURNALIS.co.id – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas tahun 2022, Polisi Resort (Polres) Ketapang berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana Narkoba.
“Selama operasi sejak 1 April sampai 14 April, kita mengungkap 18 kasus narkoba. Total tersangka 26 orang, tiga di antaranya perempuan,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat Kapuas 2022, Senin (18/04/2022).
Yani menjelaskan, adapun total barang bukti yang berhasil dimankan aparat dari tangan pelaku yakni sabu seberat 42,32 gram bruto, pil inek satu butir seberat 0,32 gram broto dan uang tunai Rp15.280.000.
“Untuk pasal yang disangkakan ke para pelaku adalah pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009. Ancamannya hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak 10 miliar,” tegas Kapolres.
Sementara Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Anggiat Sihombing menyebutkan, pada Operasi Pekat Kapuas kali ini, Polres Ketapang memiliki target sebanyak enam kasus pengungkapan narkoba.
“Target kita enam kasus. Angka ini merupakan target tertinggi di jajaran Polres Kalimantan Barat. Pada pelaksanaan operasi, kita berhasil melebihi target yaitu 18 kasus,” ungkap Anggiat.
Dia menambahkan, dari total 26 tersangka kasus narkoba, terdapat dua orang yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ketapang dan kembali ditangkap.
“Ada dua orang baru bebas. Pada operasi Kapuas, keduanya kembali tertangkap dalam kasus narkoba,” pungkas Kasat. (lim)
Discussion about this post