
JURNALIS.co.id – Polres Kubu Raya mengamankan penadah handphone (HP) kasus begal yang terjadi di Jalan Karya Kecamatan Sungai Kakap pada Senin (18/04/2022) sekira jam 23.30 WIB. Sedangkan pelaku begal masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko menuturkan berawal pihaknya menerima laporan terjadinya kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang dialami oleh seorang perempuan berusia 20 tahun inisial DY (20) warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.
Menurut keterangan korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor sendirian sepulang kerja.
“Di saat korban melewati Jalan Karya, tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor langsung mendekati pelapor dan mengambil kunci motor korban,” katanya, Rabu (20/04/2022).
Korban terjatuh dari motornya. Pelaku langsung merampas tas selempang milik korban.

“Pelaku sempat berkata ‘jangan melawan’. Kemudian pelapor berteriak meminta tolong dan pelaku langsung kabur dengan membawa tas selepang pelapor,” ujar Jatmiko.

Korban kehilangan kunci motor, tas berisikan surat-surat berharga, dompet, IPOD, sehelai baju dan satu unit handphone. Kerugian korban sebesar Rp18 juta.
“Pelapor juga mengalami luka di bagian jari tangan kanan, bengkak di lutut sebelah kiri dan tangan sebelah kiri keseleo,” jelasnya.
Adapun penadah HP yang berhasil diamankan seorang pria berinisial AK (22) warga Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
“AK sebagai pelaku penadahan barang curian disangkakan pasal 480 KUHP sedang pelaku Curas masih dalam pengejaran dan pelaku sudah kita ketahui identitasnya,” tuntas Kasat. (atoy)





Discussion about this post