
JURNALIS.co.id – Polisi Resort (Polres) Ketapang mengamankan seorang pria inisial JI (19) dan seorang perempuan inisial SH (54). Keduanya dimankan terkait kasus pengiriman narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Ketapang yang berhasil digagalkan petugas Lapas.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Narkoba, AKP Anggiat Sihombing membenarkan kalau saat ini pihaknya telah mengamankan JI pengirim barang serta SH, istri naripidana AN.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari Lapas, anggota melakukan penyelidikan. Saat ini si remaja pembawa kantong titipan, serta istri warga binaan yang menitip kantong diduga berisi narkoba sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Anggiat, Rabu (20/04/2022).
Anggiat menjelaskan, dari pengakuan si remaja, dia awalnya hanya akan mengantar makanan untuk ayahnya yang sedang menjalani tahanan di Lapas.
Namun, datang SH, stri narapidana berinisial AN ke rumahnya dengan membawa sebuah kantong yang dititip ke ibu sang remaja untuk kemudian dititipkan dan dibawa ke Lapas.
“Pengembangan sementara, anak itu tidak tahu sama sekali isi titipan dari istri terpidana AN,” ungkap dia.
Mengenai SH, sambung dia, saat ini masih bungkam dan tidak mau berbicara. Tapi diakuinya, kalau AN sendiri merupakan terpidana dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu bewarna kuning yang sempat viral beberapa waktu lalu. (lim)
Discussion about this post