JURNALIS.co.id – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan pemerintah daerah terus berupaya hadir untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha yang ada di kabupaten tersebut.
“Untuk itu mohon dukungan juga bagi para pelaku usaha, terutama masalah produk yang dijual, jangan ada lagi ditemukan barang-barang tidak layak jual saat Sidak,” katanya saat kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 di aula Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kapuas Hulu, Rabu (20/04/2022).
Wabup disapa Wahyu ini mengingatkan kepada dinas terkait agar melakukan pengecekan dan untuk mengatur barang beredar.
“Bahkan bisa dicek pada buku keluar masuk barang untuk mengantisipasi barang yang expired,” pintanya.
Wabup mengingatkan agar pelaku usaha lebih memperhatikan tentang perlindungan konsumen, sehingga antara pedagang dan konsumen sama-sama nyaman.
“Bukan hanya soal pelayanan, tetapi barang yang kita jual dalam kondisi baik, tolong menjaga stok, jelang Idul Fitri, kemudian harga jangan melambung tinggi, jangan sampai Kapuas Hulu di cap harganya mahal. Jadi penjual dan pembeli sama-sama enak,” ujar Wabup Wahyu.
Sementara Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu, Dedy mengatakan pertemuan tersebut dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Sidak Sembako di beberapa pasar di Kabupaten Kapuas Hulu sebelumnya.
“Ini merupakan follow up, kita evaluasi untuk memastikan Sidak yang sudah kita lakukan ada hasilnya,” ucapnya.
Dedy menjelaskan, Sidak dilakukan dalam upaya melakukan pembinaan terhadap para pedagang, serta untuk mengetahui ketersediaan barang kebutuhan pokok dalam rangka menyambut hari besar keagamaan.
“Dari pelaksanaan Sidak masih ditemukan barang yang dijual dengan kondisi, ada produk habis masa izin edar, tapi dijual, kemasan kaleng rusak, masih di pajang, plastik bungkusan kemasan yang rusak, barang sudah rusak barang isi dalamnya,” bebernya.
Selain itu, ada pula produk impor yang tidak diketahui asal usulnya, tempat penyimpanan tidak bersih dan masih ditemukannya penyimpanan barang misal galon terpapar sinar matahari.
“Sedangkan untuk ketersediaan barang cukup, hanya minyak goreng curah yang tidak ada, harga masih relatif terjangkau, namun masih dalam tahap wajar kenaikan,” jelasnya.
Dedy juga memaparkan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan konsumen kepada pelaku usaha yang hadir, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dan keselamatan konsumen.
Ditambah Kabag Ops Polres Kapuas Hulu AKP Edhi Tarigan menekankan masalah undang-undang perlindungan konsumen harus menjadi perhatian para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.
“Kedepan kita siap sama-sama lagi melakukan Sidak, kalaupun penegakan hukum bisa dilakukan kita jalankan, tujuannya melindungi pelaku usaha dan konsumen agar sama-sama enak,” pungkas Edhi.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP, Kepala Bulog, sejumlah pimpinan OPD dan jajaran terkait di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu beserta sejumlah pelaku usaha. (opik)
Discussion about this post