JURNALIS.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kapuas Hulu per tanggal 1 Januari hingga hari April 2022 telah membayar klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp10,1 miliar kepada 1.081 peserta.
Adapun klaim tersebut terdiri Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) dan klaim Jaminan Pensiun (JP).
“Jika melihat jumlah pembayaran klaim ini masih normal. Jumlah pembayaran santunan akan meningkat jika ada peserta yang di PHK atau perusahaan yang mengalami pailit,” kata Nanda Sidhiq Saputro Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kapuas Hulu, Jumat (22/04/2022).
Nanda menyampaikan, untuk di Kapuas Hulu sendiri masih banyak potensi jumlah pekerja yang belum mendapatkan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dari data statistik BPJS Ketenagakerjaan, tahun ini ada 97.442 pekerja di Kapuas Hulu yang harus mendapatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sementara pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya baru 22.030 pekerja. Hanya baru 22 persen,” ujar Nanda.
Nanda mengatakan, dengan banyak pekerja yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya ini menjadi PR bersama bagaimana mewujudkan masyarakat untuk lebih sejahtera dalam Jaminan sosial ketenagakerjaan.
Maka dari itu, Nanda menghimbau kepada pihak terkait untuk mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, baik itu yang bekerja di perusahaan, penerima upah di instansi pemerintah baik itu instansi vertikal maupun yang bekerja secara mandiri.
“Kami menghimbau kepada pekerja yang ada di Kapuas Hulu agar mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan karena salah satu langkah mengatasi resiko dan meningkatkan kesejahteraan yaitu dengan mendaftarkan diri pada jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Nanda. (opik)
Discussion about this post