
JURNALIS.co.id – Kasus Narkoba masuk Lapas atau Rutan di Kalimantan Barat mulai marak terungkap. Kanwil Kemenkumham Kalbar akan menindak tegas petugas dan sipir yang terlibat.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti mengatakan tidak ingin ada satu pun sipir atau petugas yang mencoba-coba bermain maupun terlibat penyelundupan narkoba di dalam Lapas/Rutan. Apabila itu terjadi, maka ia ingatkan kepada para petugas untuk siap menerima risikonya.
“Jangan coba untuk bermain-main dengan barang haram tersebut,” katanya kepada JURNALIS.co.id, Jumat (22/04/2022) siang.
Ika menegaskan pihaknya akan terus mengantisipasi upaya penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas/Rutan di Kalbar. Salah satunya melakukan sinergitas pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami sangat berharap informasi dari aparat penagak hukum, baik itu dari kepolisian maupun BNN/BNNK, yakni berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di dalam Lapas/Rutan,” ujarnya.
Informasi yang diharapkan tidak hanya tentang peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh orang luar dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saja. Melainkan juga keterlibatan sipir atau petugas di Lapas/Rutan untuk disampaikan kepada pihaknya.
“Ada dua sanksi untuk petugas/sipir yaitu sanksi administratif dan sanksi pecat,” tegasnya.
Sanksi administratif hanya berlaku apabila sekadar dugaan atau baru berdasarkan fungsi intelijen dan melakukan pelanggaran-pelanggaran SOP.
“Tapi kalau sudah memasuki unsur pidana maka sanksinya adalah pidana. Kalau sudah pidana, maka pasti pecat,” jelasnya.
Ika berharap seluruh petugas/sipir yang ada di Kabar menjalankan tugas sebaik mungkin. Kemudian tetap memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
“Ketatkan pemeriksaan bagi siapa saja yang masuk atau membawa barang-barang ke dalam Lapas/Rutan, karena itu bentuk antisipasi,” pungkas Ika. (rin)
Discussion about this post