JURNALIS.co.id – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kalimantan Barat menggelar seminar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Pekerja Migran yang dilaksanakan di Hotel Ibis, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Jumat (21/04/2022). Seminar tersebut mengandeng stakeholder terkait dan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang dinilai rawan sebagai daerah TPPO.
Ditemui usai mengisi seminar, Ketua Panitia sekaligus Ketua SBMI Sambas, Sunardi melalui kegiatan ini pihaknya mengajak para Kades untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjadi pekerja yang legal dan mewaspadai modus operandi calo-calo pekerja ilegal.
“Berapa kali kita temukan kasus kekerasan terhadap PMI itu dikarenakan syarat-syarat yang tidak lengkap dan keahlian pekerja kita yang minim, maka dari itu kami mengajak para Kepala Desa untuk melakukan pendekatan pada masyarakat dan mengedukasi sehingga tahu risiko ketika mereka bekerja secara ilegal,” terangnya.
Sunardi mengatakan di Kalimantan Barat cukup banyak ditemukan pekerja migran ilegal atau TPPO. Kabupaten Sambas paling dominasi. Syarat bekerja di luar negeri cukup banyak, tidak hanya cukup dengan pasport saja bisa mencari pekerjaan di negeri tetangga.
“Selama ini kan mereka menganggap hanya modal pasport sudah resmi dan bisa bekerja padahal kenyataannya tidak, ada banyak persyaratan yang dimiliki, terlebih jika nanti pekerja tersebut menemui masalah, jika mereka ilegal, maka tidak ada perlindungan hukum jika mereka bermasalah,” tutur Sunardi.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Kombes Pol Amingga M Primastito, menyambut baik adanya seminar tersebut. Karena dapat memberikan edukasi kepada steakholder yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pencari pekerjaan di luar negeri. Meski di masa pandemi Covid-19, kenyataannya cukup banyak PMI masuk ke negeri tertangga Malaysia.
“Kita sudah lakukan langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak nekat bekerja ke luar negeri, tidak hanya itu adanya TPPO juga sudah kita lakukan pelaporan ke Polda Kalbar,” ungkapnya. Amingga menilai tingginya minat masyarakat bekerja di luar negeri karena sulitnya mencari pekerjaan di negeri sendiri. Hanya saja mereka tidak dibarengi kemampuan yang memadai sesuai kebutuhan tenaga kerja di negara dituju, sehingga merugikan diri sendiri.
“Modal nekat mereka berangkat, sehingga di sana hanya jadi pekerja kasar. Ini kan sangat disayangkan yang tentu berisiko kecelakaan kerja di lapangan,” imbuh Amingga.
Gregoris Saputra, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar mengatakan tindakan Pemerintah Provinsi Kalbar dalam mencegah TPPO ialah membentuk Tim Satgas untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Tugas kita di sini ialah memberikan edukasi dan kita memperkenalkan ancaman yang akan di dapatkan jika nekat bekerja tanpa izin,” ucapnya.
Namun dirinya menyayangkan masih banyak warga yang tergiur calo-calo. Sehingga setiap tahun ada saja masyarkaat yang menjadi korban TPPO. (atoy)
Discussion about this post