JURNALIS.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar menganggap vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak terhadap dua terdakwa Abdullah dan Ismail yang dituding sebagai mafia tanah dalam kasus penipuan penggelapan tidak tepat.
Eka Hermawan satu di antara JPU yang menangani perkara ini saat ditemui di kantornya menyatakan bahwa pihaknya langsung menyatakan kasasi mendengar putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Abdullah dan Ismail.
“Kita menyatakan kasasi kepada majelis hakim, di mana ini merupakan upaya hukum untuk pembuktian kita,” katanya, Selasa (26/04/2022).
Eka Hermawan pun optimis Abdullah dan Ismail akan dinyatakan terbukti bersalah seperti dakwaan yang telah dibuat oleh pihaknya.
“Kita sangat yakin putusan kasasi keduanya yaitu Abdullah dan Ismail terbukti bersalah,” ulasnya.
Dirinya menyatakan, hingga hari ini salinan putusan perkara tersebut belum diserahkan pengadilan kepada pihaknya.
“Kita sudah berkoordinasi, informasinya besok (Rabu, red) baru diserahkan kepada kita,” katanya.
Ditambahkan Eka, tentunya setelah salinan putusan sudah diberikan kepada pihaknya, maka selanjutnya akan membuat berkas materil untuk Kasasi yang terlebih dahulu didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Pontianak. (rin)
Discussion about this post