
JURNALIS.co.id – Selama 14 hari Operasi Operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Sambas berhasil ungkap 70 kasus dengan 80 tersangka. 10 di antaranya kasus prostitusi.
“Dalam kegiatan tersebut kita melakukan sebanyak 70 tindakan dengan jumlah 80 orang tersangka. Dimana dari 70 kegiatan tersebut terdiri dari judi, Narkoba, minuman keras, prostitusi, premanisme, petasan dan senjata api atau Sajam,” beber Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala saat menggelar press release di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas, Selasa (26/04/2022) pagi,
Kapolres merinci kasus-kasus tersebut meliputi tiga kasus judi dengan tiga orang tersangka, lima kasus Narkoba dengan enam tersangka dan 19 kasus minuman keras 19 kasus dengan 19 tersangka.
Selanjutnya, sepuluh kasus prostitusi dengan 19 tersangka, premanisme dua kasus dengan dua tersangka dan penjual petasan 31 kasus dengan 31 tersangka.
“Di mana dalam kegiatan ini kita upayakan melakukan penyelidikan, yang mana sekarang masih berlanjut. Begitu juga kita melakukan pembinaan seperti kita melakukan upaya premanisme maupun petasan, dan minuman-keras,” terangnya.


Terkait pengungkapan narkotika, Polres Sambas berhasil mengumpulkan barang bukti dari beberapa tersangka berupa seberat 5,7 gram sabu. Polisi juga akan terus mendalami kasus prostitusi yang terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Tebas. Pada kasus prostitusi tersebut Polres Sambas berhasil menangkap salah satu pelaku yang berprofesi sebagai mucikarinya.
“Untuk ungkap kasus prostitusi kita laksanakan pembinaan dan ada satu kita melakukan penyelidikan, dimana ada satu sebagai mucikari dari beberapa hotel salah satunya ada di Kecamatan Tebas. Kita masih melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres.
Operasi Pekat Kapuas 2022 dilaksanakan sejak 1 April hingga 14 April 2022. Kegiatan ini merupakan upaya Polres Sambas untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah puasa serta menjelang perayaan hari raya Idul Fitri tahun 1443 H atau 2022 M. (gun)





Discussion about this post